Soal Plastik Berbayar, KLHK Sebut Aprindo Nakal [dok_Asrul] |
KEPUTUSAN Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
(Aprindo) menghentikan uji coba kantong plastik berbayar mulai Sabtu
(1/10) di seluruh jaringan ritel modern yang tergabung dalam Aprindo
tidak bisa diterima Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Alasan penghentian yang tiba-tiba dan menjelang hari libur disebut menyulitkan Kementerian LHK untuk berkoordinasi.
"Birin saja, kita sedang cari cara bagaimana untuk atasi ini. Kalau
saja dia umumkan pas hari kerja, kita bisa langsung hajar," ucap
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK R Sudirman saat Jumat
(30/9).
Menurut Sudirman, alasan Aprindo terkait desakan dari masyarakat juga
tidak dapat diterima. Bahkan, menurutnya Aprindo sendiri bertindak
tidak kooperatif dengan tidak memberikan data dan laporan keuangan
terkait penjualan plastik selama uji coba berlangsung.
"Mereka sendiri nakal. Diminta untuk melaporkan keungan tapi tidak
juga diberikan, kita minta bantuan hukum saja nanti," terang Sudirman.
Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun
Berbahaya (B3) Kementerian LHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengaku belum
dapat memberikan tanggapan atas keputusan Aprindo tersebut.
"Saya baru saja dapat suratnya sore tadi, jadi belum dapat kasih tanggapan, ya," terang Tuti.
Sebelumnya, Aprindo memutuskan program kantong plastik berbayar mulai
1 Oktober 2016 sampai ada peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum
mengatur hal tersebut. Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan
langkah itu diambil menyusul adanya pro kontra yang terjadi.
"Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami
memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel
modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkekuatan hukum,” jelas Roy
melalui keterangan resminya, Jumat (30/9). (X-12)
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar