Illustrasi Kantong Plastik Berbayar [dok_Asrul] |
Minggu, 21/02/2016 13:41 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan dilakukan
penutupan pabrik yang memproduksi kantong plastik berbahan kimia tinggi.
Usul ini disampaikan menyusul kesulitan yang dialami pihak pengelola
sampah untuk mengurai kantong plastik tersebut.
Djarot mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk segera melakukan kajian terhadap produksi kantong plastik berbahan kimia yang beredar di Jakarta.
Djarot mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk segera melakukan kajian terhadap produksi kantong plastik berbahan kimia yang beredar di Jakarta.
"Saya bilang, kami Pemprov DKI tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah pusat harus turun tangan mengumpulkan pabrik-pabrik plastik dan diberi tahu untuk tidak memproduksi lagi tas plastik berbahan berbahaya. Kita harus beralih memproduksi tas yang ramah lingkungan," ujar Djarot ditemui usai menghadiri Deklarasi Indonesia Bebas Sampah 2020 di area Car Free Day, Bundaran HI, Minggu (21/2).
Djarot beralasan, saat ini Jakarta sudah dalam kondisi darurat menghadapi penumpukan sampah berbahan plastik. Dari 7.000 ton sampah yang ada di Jakarta, 11 persen atau 700 ton di antaranya berasal dari sampah plastik.
Sebagai langkah awal, menurutnya pemerintah akan menerapkan kebijakan
kantong plastik berbayar di pasar ritel modern maupun tradisional di
Jakarta.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementrian Lingkungan Hidup nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern mulai 21 Februari hingga 5 Juni 2016.
"Ditargetkan 2016 sudah harus terjadi, tapi dengan catatan pabriknya tidak memproduksi lagi. Selama dia tidak berproduksi lagi dia tidak mau rugi dong, pasti dia akan paksa betul. Ini yang mau kami kurangi," ujar Djarot.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementrian Lingkungan Hidup nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern mulai 21 Februari hingga 5 Juni 2016.
"Ditargetkan 2016 sudah harus terjadi, tapi dengan catatan pabriknya tidak memproduksi lagi. Selama dia tidak berproduksi lagi dia tidak mau rugi dong, pasti dia akan paksa betul. Ini yang mau kami kurangi," ujar Djarot.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kantong
plastik berbahan kimia dan beralih menggunakan kantong plastik berbahan
ramah lingkungan. Setiap transaksi perdagangan yang menggunakan kantong
plastik dikenakan biaya tambahan Rp5.000 per kantong.
"Kalau cuma Rp200 di Jakarta itu terlalu murah. Idealnya Jakarta Rp5.000. Kalau tidak mau bayar kantong plastik, bawa sendiri tas belanja," kata dia.
Uji coba kantong plastik di Jakarta telah dilakukan sejak sebulan lalu dan akan dievaluasi sebagai tindak lanjut untuk membuat regulasi ke dalam peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda). (rdk)
Sumber: CNN Indonesia"Kalau cuma Rp200 di Jakarta itu terlalu murah. Idealnya Jakarta Rp5.000. Kalau tidak mau bayar kantong plastik, bawa sendiri tas belanja," kata dia.
Uji coba kantong plastik di Jakarta telah dilakukan sejak sebulan lalu dan akan dievaluasi sebagai tindak lanjut untuk membuat regulasi ke dalam peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda). (rdk)
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar