Surat Edaran: Nomor: SE- 06 /PSLB3-PS/2015 Tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern |
Bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada tanggal 21 Februari 2016 yang lalu Direktur Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3)
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih
mulai menerapkan atau memberlakukan surat edaran yang berisi tentang
kebijakan pemerintah dalam rangka pengurangan sampah, khususnya sampah
kantong plastik.
Kebijakan
kantong plastik berbayar ini pun berguna untuk menekan laju dari
timbunan sampah kantong plastik yang selama ini menjadi beban pencemaran
bagi lingkungan hidup. Kebijakan tersebut merupakan salah satu strategi
komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik bahwa sudah saatnya bagi
kita semua untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Sebanyak 17 kota
akan ikut dalam menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa ikut mengurangi jumlah sampah
plastik. Kota tersebut adalah, Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok,
Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan,
Balikpapan, Banjarmasin, Makasar, Ambon dan Papua.
Kantong
plastik berbayar ini sudah mulai diterapkan di Bandung dan Cimahi.
Kebijakan yang sama juga diterapkan di sejumlah negara seperti Hongkong
dan Inggris. Di Hong Kong, masyarakat yang berbelanja dan menggunakan
kantong plastik harus membayar 50 sen. Upaya tersebut bisa menurunkan
konsumsi plastik sampai dengan 73% dengan program kantong plastik
berbayar.
">
Jumlah
Timbunan sampah kantong plastik terus meningkat signifikan dalam 10
tahun terakhir, dimana 9,8 milyar lembar kantong plastik digunakan oleh
masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, hambir 95%
kantong plastik menjadi sampah sementara kantong plastik sulit diurai
oleh lingkungan.
Download di SINI Presentase KPB oleh Dirjen PSLB3
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar