Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik |
Untuk
disiarkan segera
Jakarta (13/01). Petisi #pay4plastic
yang digencarkan Gerakan
Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP)
sejak tahun 2013
akhirnya mendapat tanggapan
positif dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dengan dikeluarkannya surat edaran Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pengelolaan
Sampah, Limbah, dan Bahan
Beracun Berbahaya nomor SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang Langkah Antisipasi
Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern.
Mengikuti surat
edaran tersebut, KLHK
akan mengeluarkan kebijakan
kantong plastik berbayar yang diluncurkan bertepatan pada Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari 2016
mendatang di 17 kota besar.
“Presiden
juga telah memberikan atensi khusus terhadap hal ini. Berdasarkan pendalaman masalah di
berbagai kota di
Indonesia, beliau memerintahkan
adanya regulasi yang
dapat mendorong Pemerintah Daerah
(Pemda) secara konkret
untuk menyelesaikan persoalan sampah beserta
percepatannya di tahun
2016 dan 2017,”
jelas Siti Nurbaya,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koordinator Harian
GIDKP, Rahyang Nusantara,
menyatakan, “Kami mendukung
penuh rencana pemerintah menerapkan
kebijakan kantong plastik
berbayar. Akhirnya yang
kami cita-citakan menjadi kenyataan.
Kami menyadari adanya
kebijakan ini perlu
diikuti dengan peraturan yang
mengikat secara nasional. Oleh karena itu, sebagai organisasi yang menggawangi kampanye
Diet Kantong Plastik,
kami siap sedia
membantu pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk dapat
beralih sepenuhnya dari ketergantungan pada kantong plastik. Salah satunya
adalah sosialisasi kebijakan dan turut mengawasi implementasi kebijakan.”
Sebagai bagian
dari dukungan tersebut,
GIDKP mengajak masyarakat
untuk terus melakukan aksi
nyata dengan melakukan
Diet Kantong Plastik
setiap hari dan
mendukung penerapan kantong plastik
berbayar, untuk lingkungan
yang bebas dari
sampah kantong plastik. “Jumlah limbah
plastik di Indonesia
terlalu banyak. Per
tahunnya, masyarakat Indonesia menggunakan hampir 10 milyar lembar
kantong plastik, dan 95 persennya menjadi sampah.
Maka
itu, gerakan konsumen macam ini punya potensi besar dalam membawa perubahan,” jelas Siti
Nurbaya dalam tanggapan online di halaman
petisi #pay4plastic. Petisi
dengan jumlah
dukungan sebesar 61.023 tanda tangan ini telah diserahterimakan kepada KLHK.
Sejauh
ini, GIDKP juga telah membantu Pemda Bandung untuk mulai melakukan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17
tahun 2012 tentang
Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 2014. Bandung adalah kota
di Indonesia yang pertama kali memiliki aturan pengurangan penggunaan kantong
plastik.
CATATAN
UNTUK EDITOR
Tips
Diet Kantong Plastik:
- Selalu merencanakan jadwal belanja dan menyiapkan tas belanja pakai ulang dari rumah, sehingga bisa menolak kantong plastik saat pengemasan barang belanja di kasir;
- Selalu siap sedia dengan tas belanja pakai ulang di dalam tas setiap hari;
- Bila terpaksa menggunakan kantong plastik, jangan langsung dibuang karena bisa disimpan dan dipakai ulang hingga rusak. Atau, dipakai lagi sebagai kantong belanja;
- Menerapkan pemilahan sampah di rumah;
- Menyerahkan hasil pemilahan sampah di rumah kepada pengepul/pengelola sampah yang lebih kompeten;
- Menggunakan karung bekas yang sifatnya bisa dipakai ulang untuk kegiatan kerja bakti/clean up.
****
Kontak
Media:
- Tiza Mafira (Koordinator Umum) 0811933609 | tiza.mafira@gmail.com
- Rahyang Nusantara (Koordinator Harian) 08122096791 | rahyang@dietkantongplastik.info
- Adisa Soedarso (Koordinator Daerah - Bandung) 082126706051 | adisa@dietkantongplastik.info
PDF]download pdf - Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik
dietkantongplastik.info/.../MED-Siaran-Pers-Tanggapan-GIDKP-Terhadap-Kantong-P...
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar