Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mencatat ada lebih dari 400 perusahaan investasi bodong di Indonesia
sampai dengan saat ini, berdasarkan data Satgas Waspada Investasi. Investasi bodong yang marak terjadi dengan modus Multi Level Marketing (MLM) dan arisan yang tujuannya mengumpulkan dana masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad saat Konferensi Pers Akhir Tahun mengungkapkan, pelaksanaan fungsi penyidikan OJK sudah berjalan dengan baik. Dari data yang dihimpun, Ia menuturkan, OJK telah menerima 132 laporan mengenai investasi ilegal
"Dari 132 laporan investasi ilegal, sebanyak 32 laporan sudah dianalisis. Di mana 16 di antaranya telah masuk proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar Muliaman di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, OJK menggandeng Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Kalimantan Timur sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono atau yang akrab
disapa Titu menambahkan, jumlah investasi ilegal yang sudah didata
Satgas Waspada Investasi sampai dengan saat ini bisa mencapai lebih dari
400 perusahaan investasi bodong.
"Kalau yang sekarang ini yang didata Satgas, bukan kita ya, jumlahnya lebih dari 400 perusahaan investasi bodong. Jadi masih banyak yang beroperasi dan masih banyak masyarakat ikut investasi seperti itu ," jelas Titu.
Dia mengungkapkan, penyebaran investasi bodong meluas di seluruh Indonesia. Kata Kusumaningtuti, investasi ilegal ini sedang marak terjadi di Cirebon, Makassar, Bengkulu, dan Malang.
"Investasi bodong banyak terjadi dengan skema yang bentuknya MLM, arisan. Artinya tidak ada usahanya tapi menghimpun dana dari masyarakat," ujar dia.
Dalam menginformasikan jumlah investasi ilegal yang beredar kepada masyarakat, Titu menuturkan, OJK selalu berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi, kemudian meminta klarifikasi, dan baru disampaikan oleh OJK.
"Kami sudah masukkan jumlah investasi ilegal di portal 60 yang jelas-jelas tidak miliki izin dari OJK. Ini akan bertambah sebentar lagi sebanyak 80 investasi bodong," Titu menerangkan.
Ia mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah menindak kasus-kasus investasi bodong, seperti PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Swissindo sedang ditangani, dan kasus lain yang akan diungkapkan pada waktunya nanti, termasuk Koperasi Pandawa yang sedang diproses Satgas.
"Jadi sekarang kita lakukan penegakkan hukum yang ditingkatkan. Penindakan dilakukan supaya menimbulkan efek jera supaya masyarakat tahu dan hati-hati," papar Titu.
Titu menuturkan, kasus investasi bodong terus meningkat setiap tahun karena dua faktor, yakni tingkat literasi keuangan masyarakat yang belum memadai dan kemudahan akses.
"Jadi upaya kita harus dua sisi, yaitu memberikan edukasi supaya masyarakat waspada dan investasi formal dipermudah, seperti di produk pasar modal. Kami selenggarakan galeri investasi mobile supaya masyarakat jangan memilih investasi itu, tapi lebih pilih saham dan reksadana," tutur dia.
Titu mengatakan, OJK bersama asosiasi telah membentuk Satgas Waspada Investasi Daerah di 35 Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Jadi makin diperketat pengawasan. Sudah ada Satgas di 35 wilayah kantor OJK di seluruh Indonesia. Kalau Satgas terlokal lebih efektif karena timnya Polda setempat, dinas di daerah sehingga penindakannya lebih cepat," ujar dia.
Selain itu, dibentuk pula 6 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) untuk merespons pertanyaan masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi dengan skema tertentu.
"Fungsi perlindungan konsumen OJK, sudah memberi layanan kepada masyarakat sebanyak 14.980 pertanyaan, 6.781 informasi, dan 559 pengaduan dengan tingkat penyelesaian masing-masing sebesar 93,3 persen, 91,8 persen, 86,8 persen," kata Titu.
"Kalau yang sekarang ini yang didata Satgas, bukan kita ya, jumlahnya lebih dari 400 perusahaan investasi bodong. Jadi masih banyak yang beroperasi dan masih banyak masyarakat ikut investasi seperti itu ," jelas Titu.
Dia mengungkapkan, penyebaran investasi bodong meluas di seluruh Indonesia. Kata Kusumaningtuti, investasi ilegal ini sedang marak terjadi di Cirebon, Makassar, Bengkulu, dan Malang.
"Investasi bodong banyak terjadi dengan skema yang bentuknya MLM, arisan. Artinya tidak ada usahanya tapi menghimpun dana dari masyarakat," ujar dia.
Dalam menginformasikan jumlah investasi ilegal yang beredar kepada masyarakat, Titu menuturkan, OJK selalu berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi, kemudian meminta klarifikasi, dan baru disampaikan oleh OJK.
"Kami sudah masukkan jumlah investasi ilegal di portal 60 yang jelas-jelas tidak miliki izin dari OJK. Ini akan bertambah sebentar lagi sebanyak 80 investasi bodong," Titu menerangkan.
Ia mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah menindak kasus-kasus investasi bodong, seperti PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Swissindo sedang ditangani, dan kasus lain yang akan diungkapkan pada waktunya nanti, termasuk Koperasi Pandawa yang sedang diproses Satgas.
"Jadi sekarang kita lakukan penegakkan hukum yang ditingkatkan. Penindakan dilakukan supaya menimbulkan efek jera supaya masyarakat tahu dan hati-hati," papar Titu.
Titu menuturkan, kasus investasi bodong terus meningkat setiap tahun karena dua faktor, yakni tingkat literasi keuangan masyarakat yang belum memadai dan kemudahan akses.
"Jadi upaya kita harus dua sisi, yaitu memberikan edukasi supaya masyarakat waspada dan investasi formal dipermudah, seperti di produk pasar modal. Kami selenggarakan galeri investasi mobile supaya masyarakat jangan memilih investasi itu, tapi lebih pilih saham dan reksadana," tutur dia.
Titu mengatakan, OJK bersama asosiasi telah membentuk Satgas Waspada Investasi Daerah di 35 Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Jadi makin diperketat pengawasan. Sudah ada Satgas di 35 wilayah kantor OJK di seluruh Indonesia. Kalau Satgas terlokal lebih efektif karena timnya Polda setempat, dinas di daerah sehingga penindakannya lebih cepat," ujar dia.
Selain itu, dibentuk pula 6 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) untuk merespons pertanyaan masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi dengan skema tertentu.
"Fungsi perlindungan konsumen OJK, sudah memberi layanan kepada masyarakat sebanyak 14.980 pertanyaan, 6.781 informasi, dan 559 pengaduan dengan tingkat penyelesaian masing-masing sebesar 93,3 persen, 91,8 persen, 86,8 persen," kata Titu.
Sumber: Liputan6
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar