Foto: Keng Sumampaow/Flickr.com |
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK R. Sudirman saat ditemui Greeners usai menghadiri jumpa pers Hello Nature 2016 mengatakan, berdasarkan data KLHK, pasca evaluasi program pengurangan sampah plastik melalui mekanisme plastik berbayar tahap dua secara nasional, menunjukkan kalau selama rentang waktu Juni hingga September 2016, penurunan penggunaan kantong plastik rata-rata 13,8%.
“Padahal dari hasil monev (monitoring dan evaluasi) tahap satu pada Februari hingga Mei 2016 lalu itu, pengurangan penggunaan kantong plastik di usaha ritel skala nasional mencapai rata-rata 55,1%,” ujarnya, Jakarta, Jumat (11/11).
BACA JUGA: Aprindo Hentikan Program Kantong Plastik Berbayar
Hasil Monev tahap dua ini sendiri, katanya, melibatkan 63 ritel di Banda Aceh, Palembang, Malang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Makassar, dan Ambon. Sedangkan untuk Bandung dan Jakarta belum menyampaikan hasil evaluasinya. Dari delapan kota yang menjalankannya, terjadi kenaikan konsumsi plastik di Kota Ambon sebesar 17,2% dan Balikpapan 23,1%.
“Di sini kita mau minta komitmennya peritel modern ini. Mereka peduli gak sama lingkungan. Mereka peduli gak kalau Indonesia disebut negara yang dumping sampah plastiknya nomor dua terbesar di dunia. Kalau peduli, ya implementasikanlah, dibuktikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Aprindo kembali memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum seperti Peraturan Menteri yang tengah digodok oleh pemerintah. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro kontra yang terjadi di berbagai daerah.
BACA JUGA: Peraturan Menteri LHK Tentang Plastik Berbayar Hampir Rampung
Ketua Umum Aprindo, Roy Mande mengatakan, sejak awal, tujuan diterapkannya program kantong plastik tidak gratis tidak lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air. Namun pada perjalanannya, sambung Roy, uji coba program tersebut kian banyak menuai pro kontra di berbagai kalangan masyarakat. Sementara Peraturan Menteri LHK belum kunjung diterbitkan.
“Peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat. Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media. Oleh karenanya, setelah mempertimbangkan secara matang dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum,” tuturnya.
Penulis: Danny Kosasih
sumber: Greeners
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar