Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bank
Indonesia (BI) sepakat berkoordinasi untuk menerapkan "Green Banking",
yakni peningkatan peran sektor perbankan dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, pada Jumat (17/12).
Kesepakatan
ini dilatarbelakangi meningkatnya kesadaran dunia untuk menerapkan
prinsip pembangunan berkelanjutan berbagai industri, termasuk industri
perbankan. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta
kesepakatan ini sejalan dengan keputusan strategis pertemuan perubahan
iklim di Cancun, Meksiko, pekan lalu, tentang pembentukan Green Climate
Fund. "Dalam konteks ini, lembaga keuangan perbankan menjadi salah satu
pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan," kata Gusti Muhammad
Hatta.
Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan
ini adalah bentuk kontribusi aktif perbankan dalam upaya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, selama ini BI telah
menerapkan bahwa untuk setiap investasi di Indonesia perlu penyusunan
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), untuk mengetahui pengaruh kegiatan
perusahaan terhadap lingkungan.
Namun, setelah
penyesuaian AMDAL dengan investasi yang diperbolehkan, BI belum bisa
mengawasi pelaksanaannya. "Persoalan lingkungan terus-menerus
memengaruhi risiko terhadap perusahaan, risiko terhadap kredit. Kalau
perusahaan tidak menjalankan hal-hal untuk menjaga lingkungan, kredit
juga terancam. Persoalan lingkungan mempengaruhi tingkat kesehatan
perusahaan, kredit, dan juga bank-nya" ujar Darmin. Lanjut Darmin,
"Jangan sampai berhenti pada pokoknya sudah memenuhi AMDAL dan ada total
investasi, bank tidak ada urusan lagi. Yang demikian ini artinya
perbankan kuran berperan dan kurang bertanggungjawab."
Menurut
Gusti Muhammad Hatta, ada empat program besar yang akan dijalankan
dalam kerja sama ini. Pertama, persiapan perangkat hukum yang diharapkan
menghasilkan peraturan BI tentang Green Banking dan pedoman
pelaksanaan Green Banking. Kedua, penyediaan informasi yang meliputi
pedoman dan informasi kepatuhan nasabah terhadap perlindungan
lingkungan, pertemuan teknis antara BI dengan KLH, dan direktori
konsultan lingkungan hidup. Ketiga, penyelenggaraan edukasi dan
sosialisasi yang meliputi pelatihan manajemen risiko, dokumen materi
pelatihan tersebut, dan pelatihan sosialisasi berkala. Keempat,
penelitian bersama yang diharapkan dapat membuat finalisasi naskah
akademis green banking dan hasil seminar.
Sumber: http://nationalgeographic.co.id/lihat/berita/283/bi-dan-kementerian-lingkungan-hidup-sepakati-green-banking
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar