Pepatah
China mengatakan "Bunuhlah satu ekor ayam untuk menakut-nakuti seribu
kera" memang efektif. Pepatah yang lembut dan penuh makna ini, karena mengibaratkan koruptor
dengan ayam, bukan tikus atau binatang jorok lainnya.
Korupsi di Indonesia sudah sangat membudaya, terjadi disemua lini pengelola negara, komponen perusahaan (BUMN) dan pengusaha
swasta nasional dan daerah sudah menjadi makanan atau pekerjaan sehari-hari di Indonesia.
Lebih parah lagi para penegak hukum dan lembaga ke”agama”an Indonesia juga
ikut serta menjadi penyumbang terbesar “daftar koruptor” di bumi yang berpenduduk
mayoritas beragama Islam. Ironis bukan? Khususnya Agama Islam sangat mengutuk
perbuatan tercela “korupsi” ini, korupsi lebih sadis
dari “merampok dan terorisme”. Dalam Alquran disebutkan bahwa orang-orang yang
merusak tatanan hukum itu bisa dan halal dibunuh, disalip, dibuang dari planet
bumi ini.
Para koruptor yang mengambil milyaran bahkan triliunan rupiah uang rakyat, begitu menderitanya
rakyat, akibat ulah sekelompok manusia yang munafik ini. Mereka harus dimiskinkan dan di hukum mati. Hal tersebut juga dikuatkan
dengan salah satu
fatwa yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar
Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat September
2012 yang lalu. Putusan tersebut adalah memberikan hukuman mati kepada koruptor,
keputusan ini perlu disikapi dengan pemikiran dan hati yang jernih demi bangsa,
agama dan khususnya keberlangsungan hidup generasi “bersih” Indonesia kedepan.
Korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi (extra-ordinary
crime), yang harus dipotong rantainya saat ini. Maka bila hendak memutus
mata-rantai “distribusi” korupsi, perlu diterapkan hukuman yang “sangat” berat
yang tentu diharapkan bisa menjadi efek jera kepada kepada koruptor, karena ini
akan membunuh generasi dan menghancurkan sendi-sendi ekonomi dan budaya
Indonesia. Oleh karena itu perlu perhatian serius dan tegas dari semua komponen anak bangsa
(stakeholder). Ini bukan pelanggaran hak azasi manusia (HAM), hukuman mati
kepada koruptor janganlah kita melihatnya secara parsial dari sisi hak untuk
hidup (right to life) person atau kelompok kecil, tapi lebih melihatnya dari
akibat yang akan ditimbulkannya, jauh lebih melanggar HAM karena akan berdampak
negatif bagi masyarakat secara keseluruhan dan bahkan kepada generasi
berikutnya.
Apakah Hukuman Mati Para Koruptor Melanggar HAM???
Memang Hukuman
mati dalam UUD 1945 jelas melanggar HAM. Hak untuk hidup diatur tegas dalam
pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 4 Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999
tentang HAM yang menyatakan: “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun “
Juga sisi
hukum internasional, hukuman mati sebenarnya telah diwajibkan untuk dihapuskan
di dalam UU nasional masing-masing negara anggota PBB, termasuk Indonesia yang
telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
(1966) melalui UU No 12 Tahun 1995. Karena itu harus membuat aturan sendiri
dengan melakukan konvensi-konvensi dengan aturan internasional tersebut termasuk
amandemen UUD 1945. Dimana hak hidup perseorangan (person) bisa dibedakan
dengan hak hidup kelompok atau bangsa. Perbuatan korupsi itu merampas hak “HAM”
orang banyak secara terstruktur yang dilakukan oleh orang yang sepantasnya
menjadi panutan.
Maka sangat bijak pengelola bangsa ini kembali mengambil dasar utama dari Alquran (yang tidak perlu diperdebatkan lagi) menuju perubahan/revisi undang-undang tentang penguatan pemidanaan hukuman mati, bahwa hukuman mati dapat diterima dan halal hukumnya dalam kacamata Islam, sepanjang mudaratnya lebih besar dari manfaat, sebagaimana perbuatan “korupsi” itu, sangat merusak tatanan dan keluar dari rel pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Maka sangat bijak pengelola bangsa ini kembali mengambil dasar utama dari Alquran (yang tidak perlu diperdebatkan lagi) menuju perubahan/revisi undang-undang tentang penguatan pemidanaan hukuman mati, bahwa hukuman mati dapat diterima dan halal hukumnya dalam kacamata Islam, sepanjang mudaratnya lebih besar dari manfaat, sebagaimana perbuatan “korupsi” itu, sangat merusak tatanan dan keluar dari rel pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Namun yang paling penting dilakukan di Indonesia
disamping ancaman hukuman mati dan pemiskinan para koruptor (menyita aset hasil
jarahannya, termasuk yang dititipkan kepada keluarga dan kroninya) tersebut
adalah lebih ke masalah “pencegahan” dibanding dengan “pemberantasan” korupsi
itu sendiri. Selama ini, terkesan korupsi dibiarkan merajalela "maaf" oleh “penegak
hukum” karena seperti menjadi lahan korupsi atau penyelewengan “kewenangan” berikutnya
"lahan baru" di tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Paradigma dan fakta ini harus
dirubah dan dicegah, karena biaya yang ditimbulkan atas “pemberantasan” korupsi
jauh lebih besar dari biaya “pencegahan”.
Sebenarnya bila seluruh komponen masyarakat dan
pemerintah atau eksekutif (Birokrasi) termasuk legislatif (DPR) dan yudikatif sepakat untuk benar-benar akan men”zero”kan setidaknya
me”minimal”kan korupsi, tanpa hukuman matipun bisa dilakukan. Yaitu dengan
penerapan "hukuman seumur hidup dan pemiskinan" para koruptor. Namun ini harus dijalankan dengan serius dan
bertanggungjawab serta berkelanjutan (sustainable), dengan menerapkan aturan yang “sangat”
disiplin baik terhadap pelaku korupsi maupun kepada penegak hukum yang menagani
perkara korupsi, artinya kedua-duanya harus bertanggungjawab dan mendapat
ganjaran yang setimpal.
Semua pihak perlu
mendorong upaya pemberantasan korupsi agar berjalan secara efektif. Langkah
pemidanaan atau penindakan dalam perkara korupsi haruslah berjalan simultan
dengan upaya pencegahan dan pengembalian aset (asset recovery) para
koruptor, harmonisasi peraturan perundang-perundangan dan kerja sama
internasional. Pemidanaan mati itu yang tahu kita bangsa Indonesia sendiri,
bukan negara lain, namun tetap perlu ada sinergi dengan negara lain. Karena itu
harus membuat aturan sendiri dengan melakukan konvensi-konvensi dengan aturan
internasional dan terlebih dahulu kita merevisi atau amandemen regulasi termasuk UUD 1945 yang
menjadi dasar pemidanaan mati para koruptor. Khusus untuk koruptor, perlu
peraturan perampasan aset hasil korupsi, agar berdampak jera. Kalau tidak,
orang yang korupsi ratusan miliaran rupiah meski dihukum beberapa tahun, mereka
tetap kaya dalam sel dan setelah keluar dari penjara, ini faka yang terjadi saat ini di
Indonesia, karena budaya “malu” sudah tidak ada lagi (urat malu sudah putus).
Solusi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Penulis sedikit memberi solusi dalam kaitan
men”zero”kan atau setidaknya me”minimal”kan korupsi di Indonesia adalah sbb:
- Beri penghasilan yang tinggi kepada penegak hukum (Polisi,Jaksa,KPK dan Hakim), dan beri ancaman pemidanaan yang tinggi pula bila penegak hukum berani melanggar dan main mata kepada para koruptor, bisa jadi hukuman penegak hukum seperti para hukuman para koruptor itu sendiri.
- KPK sebagai lembaga adhoc harus pula mengurus “pencegahan” dan “pemberantasan” korupsi, perlu hadir atau mengawasi jalannya pelaksanaan tender, penunjukan langsung dan swakelola pekerjaan “barang dan jasa pemerintah”, baik di tingkat pemerintah maupun di perusahaan (BUMN) yang melaksanakan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat. Semua usulan pekerjaan yang ada dalam APBD dan APBN harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
- Penegak hukum (polisi, jaksa, KPK) dan termasuk Hakim perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kenapa ? karena hampir 80% korupsi di Indonesia terjadi pada sektor pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka harus diberi pelatihan dan diberi sertifikat dan itu akan menjadi dasar penunjukan tugas dalam menangani perkara korupsi pengadaan barang/jasa. Semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bersertifikat pelatihan Perpres 70-2012, termasuk penyidik polisi dan jaksa. Mereka harus lebih faham dari pengusaha.
- Semua biaya-biaya yang melibatkan publik, dilakukan melalui online atau penyetoran langsung ke rekening yang ditentukan oleh pemerintah dan diumumkan secara terbuka baik melalui media cetak maupun elektronik (misalnya pembayaran Pajak Perusahaan/Pribadi, Rekening PLN/Air/Gas, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Industri/Pabrik, Paspor, Biaya administrasi-administrasi lainnya di tingkat kelurahan/kabupaten/kota. Dana menyangkut publik harus melalui online (ATM/Bank).
- KPK harus menambah “intelijen” paling sedikit 6600 dengan perincian 200 orang per provinsi (33 provinsi), atau dikondisikan per luas provinsi. Intinya KPK harus diperkuat dengan intelijen, dalam kerangka pencegahan ketimbang pemberantasan. Untuk efisiensi petugas intelijen KPK ini, bisa diperbantukan intel polisi dan jaksa di daerah namun dengan tambahan “tunjangan” penghasilan. Lagi-lagi pencegahan korupsi di tingkat penegak hukum sangat erat kaitannya dengan tunjangan/honor atau remunerasi yang memadai.
- Dana parpol itu harus melalui transfer bank dan diumumkan di media cetak dan elektronik (pada website KPK dan instansi yang bersangkutan), tidak boleh menyetor cash agar lalu lintas uang politik diketahui publik, harus transfarant. Karena banyak proses demokrasi (politik dan parpol) dilakukan dengan kejahatan pencucian uang hasil korupsi.
- Paling penting pula dalam pemberantasan korupsi, yaitu dengan menerapkan pembuktian terbalik. Ini sangat mengefisienkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), bisa cepat dan terukur sampai kepada tingkat penuntutan di pengadilan.
- KPK harus mengadakan kordinasi efektif “silaturahim” dengan pihak polisi dan jaksa yang tersebar di seluruh Indonesia, agar terjadi sinergi yang kuat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK juga harus ikut bertanggungjawab untuk menormalkan kembali “kinerja dan profesionalisme” kepolisian dan kejaksaan. Hentikan saling serang-menyerang. Karena masyarakat akan semakin bingung dan hilang kepercayaan. KPK, Polisi dan Jaksa harus menjaga keutuhan penegakan hukum di Indonesia termasuk para hakim.
Saat ini perilaku korupsi sudah menggurita di
negeri ini, mulai dari pusat pemerintahan sampai ke pelosok negeri. Bentuk
korupsi tersebut sudah menjelma ke dalam berbagai macam bentuk atau modus.
''Inilah yang harus diantisipasi persegera''. Maka dalam penerapan “hukuman pidana mati dan pemiskinan”
kepada para koruptor dan kroni-kroninya, ini sangat serius untuk dilaksakan di
Indonesia. Sebagai ilustrasi, 50 negara di Amerika
Serikat, hanya 17 negara yang tak menerapkan hukuman mati. Termasuk Timur
Tengah, China, Malaysia, Singapura, Jepang dan banyak negara lain tetap
menerapkan hukuman mati sesuai dengan aturan negaranya sendiri, kenapa
Indonesia tidak menerapkan sementara Agama Islam menerima hal itu?
Mengenai ihwal hukuman mati bagi koruptor, selayaknya
kita ikuti bagaimana cara bangsa China mengatasi korupsi. Ketika dilantik
menjadi Perdana Menteri 1998, Zhu Rongji berkata, "Beri saya 100 peti
mati, 99 akan saya kirim untuk para koruptor, satunya untuk saya jika saya
korupsi". Di China setiap tahun, ada saja orang dihukum mati karena
korupsi. Memang korupsi tidak akan habis sampai dunia ini kiamat, tapi
setidaknya dengan hukuman mati atau pemiskinan koruptor, bisa meminimalisir
terjadinya korupsi. Sungguh “malu” rasanya bangsa ini dengan tumbuh-suburnya
korupsi.
Selain itu
dukungan semua kalangan sangat diharapkan peran-serta dalam rangka menyelamatkan
Indonesia dari jeratan para koruptor. KPK untuk sementara harus dipertahankan. Jangan biarkan KPK dibubarkan oleh partai politik dan para koruptor itu sendiri.
Jika upaya pemberantasan korupsi dan KPK berhasil dilemahkan oleh koruptor,
maka negara ini akan berada diambang kehancuran, mungkin NKRI tinggal 10 atau
20 tahun lagi akan menemui ajalnya.
Semoga Allah
Swt menurunkan berkah dan kesadaran kepada bangsa dan negara ini agar jauh dari
budaya korupsi. Mari memberantas korupsi bersama rakyat. Sambung kembali urat malu kita sebagai bangsa yang beradab. Berantas Korupsi YES,
Hukuman Mati YES!!! Jangan ditunda lagi. Lawan Korupsi menuju Indonesia Bersih.....Siapa Takut.....!!!!
Catatan dan Terima kasih:
Terima kasih kepada Sobat Putri Jasari Dona (sobat diskusi hijau di situs Greenweb Indonesia), memberi informasi
akan adanya Lomba Blog:
“Melawan Korupsi, Siapa Takut!” : Indonesia Bersih Di http://www.indonesiabersih.org/info-indonesia-bersih/lomba-blog-melawan-korupsi-siapa-takut/ Lomba Blog: “Melawan Korupsi,
Siapa Takut!” Yuk sobat blogger Indonesia, mari ikut berpartisipasi mencegah dan memberantas korupsi dan ikut memberi solusi.
Pula terima kasih kepada penyelenggara lomba ini, Transparency International Indonesia (TII), USAID dan Management Systems International (MSI),
diselenggarakan dalam rangka kampanye
preventif korupsi di Indonesia. Kegiatan ini sangat berguna dalam
mensosialisasi “pentingnya” pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kegiatan
ini jangan terputus sampai ditingkat “wacana” tapi mari bersama rakyat dan
media “Melawan
Korupsi, Siapa Takut!”. di tingkat aplikasi, kami rakyat Indonesia mendukung dengan sepenuh hati, tenaga dan pikiran. Insya Allah akan berhasil. Amin.
Download Formulir Pendafaran Lomba
Salam Indonesia Bersih.....................................!!!!
Best regards,
H. Asrul Hoesein
Telp/HP: 08119772131, 081287783331
BBM: 282417a4
Twitter: @hasrulhoesein
FB: Asrul Posko Hijau
Email: hasrulhoesein@gmail.com
Print this page
7 komentar :
betul banget hukuman mati yg cocok deh buat koruptor
Nice..... Yuk mari bersama mencegah dan memberantas korupsi.... Yuk bangun Indonesia Bersih.... Salam :)
@weather station
Terima kasih sudah mampir dan atensinya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Salam Indonesia Bersih. Sukses :)
@Anonim
Tq sudah mampir di lapak saya ya Sobat......jangan bosan mampir ya dan mari kita bersama memerangi korupsi, lakukan sesuatu untuk menghentikan korupsi, walau kecil dan dari rumah tangga, itu jauh lebih cukup dari pada mendiamkan masalah ini. Salam :)
[url=http://www.original-uggs.ru/]угги дешево[/url]
thanks info nya..
lihat juga MY BLOG
@Dili Tambayonk
Terima kasih sobat sempat mampir dan atensinya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Yuk mari kita melawan korupsi, jangan biarkan hidup di NKRI.
Salam Indonesia Bersih
Posting Komentar