Kawasan Ekonomi Khusus Kalimantan Timur [Dok_Asrul] |
------------------------------
Guna mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi sebagaimana telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan, Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2015 lalu telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Kalimantan Timur.
Susunan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Kalimantan Timur terdiri dari:
- Ketua merangkap Anggota: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim);
-.Wakil Ketua merangkap Anggota: Bupati Kutai Timur;
- Anggota-anggota:
1. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim;
2. Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kaltim;
3. Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltim;
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim;
5. Kepala Dinas Perhubungan Kaltim;
6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim;
7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur;
8. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur; dan
9. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur.
“Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.
Adapun biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan kepada APBD Kaltim atau sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggap ditetapkan,” bunyi Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 yang ditetapkan pada 11 Februari 2015 itu. (Pusdatin/ES)
Diposkan pada: 16 Feb 2015
Setkab.go.id
Best regards,
Owner Green Indonesia Foundation
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar