Cara Mengurus Sertifikat Tanah [Dok_Asrul] |
Jika
Anda telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, Anda juga harus
memiliki sertifikat sebagai bukti autentik. Menurut PP No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas
tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Biasanya,
sertifikat dicetak dua rangkap: satu rangkap disimpan di kantor BPN
sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan
bangunan. Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah,
mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas,
dasar kepemilikan, dan data pemilik.
Sementara
itu, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat
hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara
detail. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam
sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah
tersebut terdapat bangunan.
Sertifikat
tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna
Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun, untuk SHM hanya diperuntukkan untuk warga Negara Indonesia.
Sementara HGU dan HGB diperbolehkan dimiliki oleh warga asing, namun
dalam jangka waktu tertentu.
Membuat Sertifikat Tanah
Membuat
sertifikat tanah sebenarnya adalah perkara mudah, namun memang cukup
memakan waktu. Untuk itu, Anda harus bersabar. Jika bisa, dalam mengurus
sertifikat tanah dilakukan sendiri oleh pemilik tanah. Hal tersebut
seharusnya lebih ekonomis atau menekan biaya pengeluaran. Adapun
langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah, antara
lain:
1. Menyiapakan Dokumen
Anda
harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat.
Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun,
syarat-syaratnya mencakup:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- SPPT PBB; dan
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Selain
itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau
girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau
turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam
sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan
melampirkan:
- Akta jual beli tanah;
- Fotokopi KTP dan KK;
- Fotokopi girik yang dimiliki;
- Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
Anda
perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di
BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan
warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur
tanah.
Setelah
pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.
Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda
hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan
dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu
sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih
setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan
kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Selain
BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga
untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda
melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan
calo.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah [Dok_Asrul] |
Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Tanah
warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan
salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang
belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya
ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun
1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada
dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai,
Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum
bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding
Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.
Namun
demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat,
sehingga tanah-tanah tersebut masih ada saja yang belum memiliki
sertifikat. Untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu
ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor
pertanahan.
a. Mengurus di Kelurahan Setempat
Ada
beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan
sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan,
antara lain:
- Surat Keterangan Tidak SengketaAnda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
- Surat Keterangan Riwayat TanahBerikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara SporadikSurat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Setelah
mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat menlanjutkan ke
kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:
- Mengajukan Permohonan SertifikatCaranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
- Pengukuran ke LokasiPengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Pengesahan Surat UkurHasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
- Penelitian oleh Petugas Panitia ASetelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
- Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPNData yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
- Terbitnya SK Hak Atas TanahSetelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
- Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikatSK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Pengambilan SertifikatPengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
Biaya
sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.
Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin
tinggi.
Tips Membeli Tanah yang Aman
Jika
Anda sudah mengetahui cara mengurus sertifikat, kini saatnya Anda untuk
memilih dan membeli tanah. Bila akan berinvestasi tanah, ada baiknya
perhatikan dengan seksama cara-cara aman membeli tanah. Pasalnya, saat
ini semakin banyak kasus persengketaan lahan atau tanah yang seringkali
berakhir merugikan. Untuk itu, jika ingin membeli tanah, harus
perhatikan langkah-langkah aman berikut ini.
- Cek tanah terlebih dahulu, baik kontur tanah atau pun potensi tanahnya. Selain itu, lihatlah dulu lokasi tanahnya, apakah strategis atau tidak.
- Pastikan surat-surat tanahnya masih lengkap dan absah, termasuk juga kepemilikannya. Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, periksalah apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum. Caranya, dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Bila tanah tersebut belum bersertifikat dan masih berupa girik, sebaiknya memeriksa keabsahan bukti kepemilikannya.
- Untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah yang akan dibeli, gunakanlah jasa PPAT untuk memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
- Jika sertifikat tanah dinyatakan absah atau tidak bermasalah dalam hal apa pun, selanjutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT.
- Menyerahkan berkas AJB tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang dibeli. Penyerahan berkas untuk balik nama selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan AJB agar segera diproses. Biasanya, 2 minggu setelah penandatanganan tersebut, pembeli akan segera mendapatkan sertifikat baru atas nama yang baru pula.
- Setelah semua prosedur di atas telah rampung, hal yang dilakukan selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak melalui PPAT. Namun Anda juga dapat membayarnya sendiri. Untuk BPHTB, yang semula dibayarkan ke kas negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda).
Investasi Tanah dengan Aman
Demikianlah,
tips membeli tanah yang aman. Dengan mempelajari semua hal perihal
serifikat, tentu Anda akan cukup percaya diri untuk berinvestasi.
Perbanyak pengalaman berinvestasi dengan praktik secara langsung dan
belajar dari pengalamannya. Tidak lupa untuk banyak mencari tahu,
terutama dari kolega atau dari berbagai media yang ada.
sumber: Cermati.Com
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar