Kepala BLH Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menggelar konferensi pers soal kantong plastik berbayar (VIVA/Januar Adi Sagita) |
Warga tak akan mendapatkan kantong plastik di pasar tradisional
Kamis, 18 Februari 2016 | 20:57 WIB
Oleh :
Dedy Priatmojo, Januar Adi Sagita (Surabaya)
VIVA.co.id - Mulai
tanggal 21 Februari mendatang, masyarakat Surabaya tidak akan bisa
mendapatkan kantong plastik secara gratis jika belanja di pasar
tradisional.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengaku telah mengajukan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur kantong plastik berbayar hingga ke pasar tradisional, dan sentra PKL.
Nominal yang harus dibayar oleh masyarakat untuk satu kantong plastik mencapai Rp200. "Ibu Wali Kota inginnya peraturan itu tidak hanya berlaku di minimarket, melainkan juga untuk pasar tradisional," kata Musdiq dalam jumpa pers di Pemkot Surabaya, Kamis 18 Februari 2016.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 60/PSLB3-PS/2015 tanggal 17 Desember 2015. Selain itu, kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah kantong plastik Surabaya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah sampah kantong plastik di Surabaya pada tahun 2015 mencapai 2,1 miliar lembar. Dengan asumsi, pada tahun itu setiap warga Surabaya membuang sebanyak 700 lembar sampah kantong plastik, dan jumlah warga Surabaya mencapai 3 juta penduduk.
Terlebih, saat ini sampah dengan bahan plastik juga dianggap Musdiq sudah cukup banyak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Tepatnya, sampah dengan bahan dasar plastik mencapai 34 persen dari seluruh sampah di TPA Benowo.
Sehingga, dengan cara itu Musdiq yakin penggunaan jumlah sampah kantong plastik di Surabaya bisa dikurangi. "Selain itu, kami juga akan meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD agar mengurangi penggunaan minuman dengan kemasan plastik, dan sebagainya," tegas Musdiq.
Sumber: VivaNews
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengaku telah mengajukan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur kantong plastik berbayar hingga ke pasar tradisional, dan sentra PKL.
Nominal yang harus dibayar oleh masyarakat untuk satu kantong plastik mencapai Rp200. "Ibu Wali Kota inginnya peraturan itu tidak hanya berlaku di minimarket, melainkan juga untuk pasar tradisional," kata Musdiq dalam jumpa pers di Pemkot Surabaya, Kamis 18 Februari 2016.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 60/PSLB3-PS/2015 tanggal 17 Desember 2015. Selain itu, kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah kantong plastik Surabaya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah sampah kantong plastik di Surabaya pada tahun 2015 mencapai 2,1 miliar lembar. Dengan asumsi, pada tahun itu setiap warga Surabaya membuang sebanyak 700 lembar sampah kantong plastik, dan jumlah warga Surabaya mencapai 3 juta penduduk.
Terlebih, saat ini sampah dengan bahan plastik juga dianggap Musdiq sudah cukup banyak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Tepatnya, sampah dengan bahan dasar plastik mencapai 34 persen dari seluruh sampah di TPA Benowo.
Sehingga, dengan cara itu Musdiq yakin penggunaan jumlah sampah kantong plastik di Surabaya bisa dikurangi. "Selain itu, kami juga akan meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD agar mengurangi penggunaan minuman dengan kemasan plastik, dan sebagainya," tegas Musdiq.
Sumber: VivaNews
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar