Petisi Penerbitan Pengelolaan Sampah Jakarta [dok_Asrul] |
Petisi ini diterbitkan oleh H. Asrul Hoesein di Jakarta. 19 Februari 2016. Tanda Tangan Petisi Klik di SINI
Petisi Tertuju Kepada :
Gubernur DKI Jakarta (Basuki Tjahaja Purnama) Tembusan: Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri PUPERA dan DPRD DKI Jakarta serta Seluruh Walikota/Bupati se DKI Jakarta.
DASAR HUKUM PETISI:
Peraturan Pemerintah (PP) No.81 Tahun 2012 Tentang Pengeolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga (Pasal 35 ayat 1); Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Secara faktual, Jakarta sudah tergolong Darurat Sampah (tidak memiliki TPA dan tidak ada pengelolaan sampah kawasan timbulan sampah sebagaimana amanat regulasi persampahan) dan berdasarkan kondisi pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta yang semakin tidak menunjukkan arah yang jelas sebagaimana pantauan di seluruh Jakarta serta menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali Rapat Kabinet Terbatas membicarakan khusus "Masalah dan Solusi Sampah". Maka kami Gabungan Pengelola Bank Sampah Jakarta perlu memberi masukan dan usulan kepada Gubernur DKI Jakarta (Ir. Basuki Tjahaja Purnama) sebagai berikut:
- Permasalahan sampah di DKI Jakarta bukan karena minim atau lemahnya regulasi persampahan, regulasi sampah sudah sangat baik dan jelas, Termasuk telah terbitnya Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta, namun yang terjadi adalah SKPD terkait cq: Dinas Kebersihan Jakarta BELUM MENJALANKAN REGULASI secara benar dan konsekwen serta bertanggungjawab (sustainable), khususnya Pasal 13 UU.18 Tahun 2008 Ttg. Pengelolaan Sampah (UU ini berlaku efektif sejak Tahun 2013, bahwa Intinya tidak boleh lagi ada pengangkutan sampah secara besar-besaran ke TPA kecuali Sampah B3 tapi harus dikelola di TPST-3R (Optimalisasi fungsi TPST-3R atau pengelolaan Sampah tanpa TPA), sampah harus dikelola di sumber timbulan - oleh kelompok pengelola sampah yang terbentuk atas inisiatif warga dan difasilitasi pemda), PP.81-2012 Ttg. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (PP ini mengisyaratkan pengelolaan sampah berbasis komunal orientasi ekonomi).Permen LH No. 13- 2012 Ttg.Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle Melalui Bank Sampah,Permendagri No.33-2010 Ttg. Pedoman Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 14,15 (pemerintah tidak boleh lagi memonopoli pengelolaan sampah tapi harus melibatkan langsung masyarakat sebagai produsen sampah) dan Permen PU No.03/PRT/M/2013 Ttg. Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.
- Pemda diduga tidak melaksanakan semua ini karena tidak akan melepas sebagian anggaran pengelolaan sampah oleh masyarakat, outputnya bisa terjadi penyimpangan di bidang persampahan, yang mungkin belum muncul saat ini, ini merupakan bom waktu yang setiap saat bisa meledak dan menjerat SKPD terkait. Perlu Gubernur DKI Jakarta mengantisipasi masalah ini secepatnya, jangan dibiarkan. Kami duga ada terputus informasi dari SKPD ke Gubernur Jakarta, Karena Gubernur Jakarta sudah memutus Kontrak Kerja dengan TPA Bantargebang untuk selanjutnya sampah dikelola di masing-masing sumber timbulan sampah pada RW/Kelurahan se DKI Jakarta.
- Bahkan yang lebih parahnya lagi perda persampahan Jakarta sudah ada, yaitu Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah yang secara jelas mengulas dan mengarahkan bahwa seluruh komponen di Pasal UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah telah dijabarkan dengan nyata dalam perda tersebut. Tapi nyatanya apa? Kebanyakan kegiatan Dinas Kebersihan Jakarta hanya sebatas mengikuti model Bank Sampah konvensional (kelola sampah anorganik bukan sampah organik), itupun dalam "data" pantauan Bank Sampah yang ada umumnya dibentuk oleh kelompok masyarakat secara mandiri. Dalam riset yang kami lakukan, umumnya ibu-ibu PKK atau kelompok wanita kelurahan yang beraktifitas dalam Bank Sampah ydm. Bukan pada pokok persoalan mengurai secara massif sampah organik dan anorganik sesuai amanat regulasi.
- Dalam Perda DKI Jakarta No.3 Tahun 2013 tersebut jelas-jelas disebut bahwa; (Pasal 42): Pemda diminta mengolah sampah di TPS-3R melalui pengomposan dan kompos hasil usaha masyarakat/pemda digunakan untuk pemeliharaan tanaman atau kerjasama dengan pihak swasta untuk penyalurannya. (Pasal 43): Pengolahan Sampah di TPS 3R kecamatan dikelola oleh Pemda dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha, badan usaha dibidang kebersihan dan/atau daerah lain. (Pasal 45): Lokasi Pengolahan Sampah di TPST menjadi tanggungjawab Pemda dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha dibidang kebersihan. (Pasal 70): Pemda berkewajiban memfasilitasi pembentukan Lembaga Pengelola Sampah Tingkat RW dan Lingkup Kawasan; kawasan permukiman; kawasan komersial; kawasan industri; kawasan khusus; fasilitas umum; fasilitas sosial; dan fasilitas lain. (Pasal 75): Pemda dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah pada SKPD di Bidang Kebersihan. (Pasal 97): Dalam melakukan pengolahan sampah pemda bekerjasama dengan swasta atau badan lain dengan konsep teknologi ramah lingkungan, (Pasal 98): Pemda memfasilitasi terhadap teknologi pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.
- Mengingat tidak berjalannya secara benar dan massif Perda Sampah Jakarta tersebut, perlu dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Tentang Pengelolaan Sampah TPST-3R di Jakarta untuk mendorong pelaksanaan dengan tegas regulasi persampahan (khususnya Perda Sampah Jakarta) yang ada tersebut, perlu pula penekanan kepada SKPD terkait dan sesegera mungkin mengehentikan angkutan sampah di TPA. Dasar dari usulan penerbitan Pergub. Tentang Pengelolaan Sampah TPST-3R di Jakarta. Sebagaimana tercantum dalam Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 87), termasuk perlunya pengaturan lebih lanjut tentang besaran Insentif atau Tipping Fee dan Disinsentif dalam pengelolaan sampah yang diberikan oleh gubernur kepada masyarakat baik perorangan atau kelompok pengelola sampah atau Bank Sampah atau badan usaha (Pasal 88), Pergub ini diharapkan menjadi pedoman aplikasi SKPD, motivasi kepada warga dan memberi kepastian hukum dalam pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta. Dalam menyusun Pergub Pengelolaan Sampah Jakarta ini agar dilibatkan Pengelola Sampah, Bank Sampah, LSM serta Ahli atau Pemerhati Sampah.
- Pengelolaan sampah yang baik akan menunjang pengembangan pertanian organik (pupuk organik berbasis sampah) dan energi baru terbarukan (biogas berbasis sampah) yang melimpah untuk mendukung wilayah penyanggah Jakarta (Jabodetabek). Sampah harus menjadi Investasi atau bernilai ekonomi. Sampah itu bukan masalah tapi sebuah peluang pemasukan PAD yang besar. Ingat bahwa sampah tidak perlu dibiayai tapi sampah membiayai dirinya (investasi), sebaiknya Pemprov. DKI Jakarta membentuk Perusda Sampah dan Pemupukan (akan terjadi subsidi silang antara kebersihan, energi terbarukan dan pertanian secara sinergis), Perusda Sampah juga akan berfungsi mensinergikan antar SKPD yang mengelola sampah, misalnya BLHD dan Dinas PU. Bila pengelolaan secara massif dan terintegrasi dilakukan disetiap kawasan timbulan sampah secara otomatis terjadi pengurangan penggunaan kendaraan (mobil) angkutan sampah (Stop Sampah ke TPA).
- Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta perlu pula di revisi, termasuk ada beberapa pasal yang tumpang tindih, sehingga membingunkan masyarakat atau warga Jakarta. Termasuk kurangnya sosialisasi Perda Sampah Jakarta tsb sebagaimana dalam riset kami di beberapa Bank Sampah yang ada di Jakarta. Juga dalam revisi perda sampah tsb perlu dimasukkan satu pasal untuk "memberi subsidi silang" atas produk daur ulang dari Bank Sampah, ini akan menjamin pemasaran produk dan meningkatkan gairah atau kreatifitas produksi Bank Sampah.
- Gubernur DKI Jakarta agar segera meninjau ulang sistem pengelolaan sampah Bisnis to Bisnis (angkutan sampah), karena sistem ini pada prinsipnya hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan masalah. Diharapkan kepada SKPD terkait, agar membuka diri atas ide atau usulan program dari masyarakat atau LSM atau Bank Sampah, karena ini sebuah keniscayaan dalam pengelolaan sampah yang benar dan berkelanjutan harus melibatkan masyarakat.
- Bila dibutuhkan informasi pendukung tentang pengelolaan sampah di Jakarta, kami setiap saat bersedia memberi penjelasan dan presentasi kepada Gubernur DKI Jakarta serta stakeholder lainnya, demi membuktikan kebenaran (faktualisasi) laporan atau analisa atas usulan penerbitan Pergub. Tentang Pengelolaan Sampah TPST-3R di Jakarta - Contac Person : 08119772131 (Asrul Hoesein:18216).
- Solusi sampah bukan di Hilir (TPA, Sungai, Waduk dan Laut), tapi solusi berada di Hulu (sumber timbulan sampah). Selama ini pemerintah hanya fokus menyelesaikan sampah di Hilir, maka sudah pasti tidak pernah menemukan solusinya (hanya membuang biaya saja). Pemerintah dan Masyarakat harus bersama "Merubah Paradigma Kelola Sampah" dan secara bersama-sama pula menemukan solusinya. Ini sebuah keniscayaan.
- Terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Tentang Pengelolaan Sampah TPST-3R di Jakarta (amanat Perda No.3 Tahun 2013). Sebagaiman amanat PP.81/2012 Pasal 4 ayat 2 yaitu Pemerintah Provinsi menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah, dan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak PP.81/2012 berlaku - Praktis ini sudah terlambat 1 (satu) Tahun.
- Pemda harus memfasilitasi Pelatihan dan Sarana Prasarana Pengelolaan Sampah Organik kepada Bank Sampah di seluruh wilayah Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Serta memberi Insentif (Tipping Fee) kepada Bank Sampah atas pengurangan sampah yang dilakukan. Termasuk mengarahkan dan memfasilitasi pembentukan Koperasi Bank Sampah untuk menjamin kelangsungan pemasaran produk daur ulang. Koperasi ini berfungsi pada saat pemberlakuan Program Extended Produsen Responsibility (EPR) yang tidak lama lagi akan dicanangkan (minus 7 Tahun). EPR merupakan kewajiban industri berkemasan mengambil kembali kemasannya (PP.81/2012).
- Pemda harus mengarahkan kepada Kecamatan dan Kelurahan untuk membentuk TPST dengan berbasis komunal orientasi ekonomi dengan memberi pendampingan manajemen, teknologi dan pemasaran produk daur ulang.
- Mendirikan Instalasi Pengolahan Sampah Organik (OutPut: Pupuk, Biogas dan Listrik non insinerasi) di setiap kawasan timbulan sampah ydm pada Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, dengan langkah prioritas (demplot pengolahan sampah kawasan yang berwawasan lingkungan, dalam arti pengelolaan sampah tanpa pembakaran (insinerasi). Pengelolaan sampah dengan insenerasi harus dihentikan dan konversi menjadi pengelolaan sampah berkelanjutan (tanpa asap).
- Petisi ini dikirim dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta beserta seluruh tembusannya, dalam rangka menyambut dan mengawal Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2016, untuk segera ditindaklanjuti bersama (Jangan hanya Peduli Sampah 1 Hari saja, tapi Harus Peduli 365 Hari).
Yuk TandaTangani Petisi Klik di SINI
Best regards,
H.Asrul Hoesein
Direktur Eksekutif Green Corruption Watch
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar