Kantong Plastik Berbayar Menuai Protes [dok_Asrul] |
Saya mau tanya sedikit tentang regulasi kantong plastik berbayar. Kemarin saya belanja di Carrefour Season City, Jakarta Barat dan ditagihkan kantong plastik yang HARUS dibayar cash. Tidak bisa dimasukkan sekalian ke dalam tagihan kartu kredit saya. Lalu tagihan cash kantong plastik ini juga tidak tercetak di struk belanja.
Yang jadi pertanyaan, apakah tagihan kantong plastik ini murni bisa dipertanggungjawabkan? Apakah tidak akan dikorupsi oleh oknum-oknum? Apalagi tidak tercetak jumlah kantong plastk yang terpakai dan nominal jumlah uangnya.
Saya mendukung kebijakan pemerintah dalam regulasi kantong plastik ini. Tapi saya juga ingin terciptanya keadilan dan tidak ada korupsi.
Mohon diberikan penjelasan dari pihak terkait.
Rudin
Jakarta
Sumber: Media Konsumen
Catatan Asrul Hoesein Diary
Kepada Yth: Pak Rudin
di Jakarta
-----------
Saya mencoba menjawab di lapak ini pertanyaan Pak Rudin dari Jakarta. Bahwa apa yang dilaksanakan (proses penjualan KantongPlastik Berbayar) oleh Carrefour Season City, Jakarta Barat tersebut yang tidak mencantumkan pada "Print Out Penjualan" itu Jelas Pelanggaran dan bisa terkategori Pungutan Liar. Sesungguhnya konsumen bisa memprotes sekaligus melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib, untuk ditindak lanjuti.
KPK atau Kejaksaan/Polisi seharusnya melakukan penyelidikan sekaligus audit Dana Penjualan Kantong Plastik Berbayar ini. Ini sangat meresahkan karena melanggar regulasi yang mengatur dalam kebijakan Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini.
Jakarta. 30 Desember 2016
Wassalam
H. Asrul Hoesein
Green Indonesia Foundation, Jakarta
Print this page
0 komentar :
Posting Komentar